Info Sekolah
Kamis, 28 Mar 2024
  • PPDB JALUR PRESTASI DAN AFIRMASI 04 MARET S/D 30 APRIL 2024 | PPDB JALUR REGULER 02 MEI S/D 03 JUNI 2024 | PELEPASAN KELAS XII 08 MEI 2024
  • PPDB JALUR PRESTASI DAN AFIRMASI 04 MARET S/D 30 APRIL 2024 | PPDB JALUR REGULER 02 MEI S/D 03 JUNI 2024 | PELEPASAN KELAS XII 08 MEI 2024
28 Desember 2021

Civitas MAN 1 Bekasi terus tingkatkan pelayanan kepada siswa khususnya dalam masa pandemi covid 19

Sel, 28 Desember 2021 Dibaca 15x Berita

Salah satu siswa sedang mencuci tangan di tempat pencuciian tangan yang sudah di sispkan di semua ruangan kelas di MAN 1 Bekasi. Image : Humas MAN 1 Bekasi

Bekasi,-(HumasMAN1Bekasi)

Tim gugus covid 19 serta semua pegawai civitas MAN 1 Bekasi terus tingkatkan pelayanan kepada siswa khususnya dalam masa pandemi covid 19 serta menggelorakan adaptasi kebiasaan baru di MAN 1 Bekasi.

Kepala MAN 1 Bekasi, H Amal Basyari mengatakan bahwa di masa pandemi covid 19 dipandang perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru, dalam melakukan aktivitas belajar dan mengajar di MAN 1 Bekasi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan siswa dan pihak MAN 1 Bekasi untuk menghindari penularan virus Corona.

“Waloupun memang sedikitnya sudah diijinkan untuk PTM atau pembelajaran tatap muka tetapi kita perlu mempersiapkanya dan alhamdulilah Seca berthap khususnya terkait fasilitas kesehatan sudah tersedia tinggal penguatan kedisiplinan prokes untuk siswa dan pegawai saja yang perlu kita tingkatkan lagi” ketika dimintai tanggapan oleh tim humas di ruang kerjanya, selasa (28/12/2021).

Beliau mengatakan Pemerintah sendiri melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bekerjasama dengan Kementerian Agama sudah mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Namun demikian, ada hal penting yang harus dilakukan sebelum satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Adapun hal yang perlu dipersiapkan oleh kita sebelum menjalankan kembali aktivitas belajar mengajar selama pandemi COVID-19, yaitu:

Menyediakan sanitasi, seperti toilet yang bersih, dan fasilitas cuci tangan yang diengkapi dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, serta wajib memiliki akses ke fasilitas usaha kesehatan sekolah yang bekerjasama dengan puskesmas, klinik, dan rumah sakit dan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).

Bukan hanya itu sekolah juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh, misalnya dengan termometer infrared, pada setiap orang yang memasuki wilayah sekolah dan memetakan kelompok orang, termasuk guru, murid, atau staf, yang tidak dianjurkan melakukan kegiatan di sekolah, misalnya karena baru kembali dari wilayah zona merah atau hitam. Serta juga membuat kesepakatan dengan komite pendidikan, terkait penerapan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka

” Dan alhamdulilah apa yang di intruksikan, kita MAN 1 Bekasi sudah bertahap dilengakapi bahkan untuk pengukuran suhu, sekolah sudah membeli alat otomatis pengukur suhu sepaket dengan hand sanitizer”ujarnya.

Sementra itu Waka bidang umum sekaligus ketua gugus tugas covid 19 MAN 1 Bekasi, Misin Baehaqi, M.Pd mengatakan bahwa Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB 4 menteri tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.

Misin mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gugus tugas covid 19 MAN 1 Bekasi terus menguatkan serta mengingatkan tenatang kewajiban untuk mematuhi Protokol Kesehatan Memasuki Lingkungan Sekolah yang mana perlu dilakukan oleh setiap waraga sekolah, termasuk guru, para siswa, dan siapa pun yang hendak memasuki lingkungan sekolah dan selama berada di sekolah.salah satunya yakni wajib memakai masker saat berada di lingkungan sekolah,Jalani pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki wilayah sekolah. Orang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah, Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer, Jaga jarak (physical distancing) minimal 1–2 meter dengan orang lain.

Untuk Protokol Kesehatan Proses Belajar dan Mengajar juga ada aturanya diamna petugas kebersihan sekolah harus membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan, baik sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar.Setiap guru, siswa, dan staf lain di sekolah wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. selanjutnya siswa duduk di kursi yang telah diberi nomor sesuai absen dengan jarak 1 meter antarsiswa. Serta durasi kegiatan belajar mengajar tidak boleh lebih dari waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Maka dari itu pihak sekolah dan juga seluruh keluarga besar MAN 1 Bekasi sedang mempersiapkan sehingga muaranya tahun 2022, semua siswa bisa masuk sekolah 100%”. ujarnya.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

30 − 27 =