Info Sekolah
Jumat, 06 Des 2024
  • ASESMEN SUMATIF GANJIL 25 NOV 2024
  • ASESMEN SUMATIF GANJIL 25 NOV 2024
6 Januari 2022

MAN 1 Bekasi Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kam, 6 Januari 2022 Dibaca 118x Berita


Bekasi,-(HumasMAN1Bekasi)

MAN 1 Bekasi gelar Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru, kamis (6/1/2022) bertempat di RMM MAN 1 Bekasi.

Kepala MAN 1 Bekasi, H Amal Basyari membenarkan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN yang bertugas di MAN Bekasi.

“Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk mengetahui terkait PP no 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga aplikasi SKP 2021 yang nanti akan di sampaikan oleh yang ahlinya dari analis kepegawaian Kab Bekasi” ungkapnya.

H Amal menjelaskan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada,” terangnya. 

Sementara itu Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Tommy Apriansyah, S.I.P selaku narasumber menjelaskan bahwa memang semua ASN khususnya di Kab Bekasi wajib memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa poin yang diingatkan beliau ialah berkaitan dengan pelanggaran disiplin, hingga sanksi bagi atasan yang tidak menindak PNS yang melakukan pelanggaran.

“PNS melakukan pelanggaran disiplin dan tidak dijatuhi hukuman, atasan PNS yang bersangkutan bakal dijatuhi hukuman lebih berat. Ini harus diingat oleh seluruhnya,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi dalam satu tahun, diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.

Namun dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang diterbitkan tahun 2021 ini aturan berubah, yakni PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dan 28 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Jadi saya ingatkan agar seluruh jajaran, khususnya para ASN di MAN 1 Bekasi , memahami aturan baru ini,” ujarnya.

Demikian juga dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang mulai berlaku pada bulan Juli lalu.

Tommy menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, penilaian SKP ASN menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, serta penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu pertama Bulan Januari – Juni.

Penilaian periode ini terdiri atas penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli –  Desember.

“Penilaian periode ini ditujukan pada SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja  Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya

Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022, Untuk penilaian SKP tahun 2021 jajaran pengawas, kepala, guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kab. Bekasi sudah berbasis aplikasi yang dibuat oleh Analis Kepegawaian Kemenag Kab bekasi sehingga memudahkan dalam mengimput data.

“Untuk aplikasi SKP terbaru 2021, sudah disesuikan dengan dua periode penilaian SKP sehingga para ASN di Kantor Kementerian Agama Kab. Bekasi hanya tinggal input data saja” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru yang di selanggaran di MAN 1 Bekasi hari ini, bisa membuka wawasan para ASN di lingkungan kita secara jelas terkait aturan baru mengenai kedisiplinan serta juga lebih membuka wawasan secara jelas mengenai SKP dan PKG masing – masing dan angka kredit ketika kenaikan pangkat sehingga mereka bisa tergugah atau semangat untuk mengajukan kenaikan pangkat.

“Biar bagaimana pun sekarang itu untuk kenaikan pangkat bukan lagi hak apalagi untuk jabatan fungsional tetapi penghargaan, dan kenaikan pangkat tersebut bisa diberikan bilamana ASN tersebut kreatif dan mempunyai kinerja yang baik dengan cara mengajukan kenaikan pangkat sesuai angka kredit yang dia capai selama ini” uajarnya.

kontributor (Heri HR)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar